penjelasan Freeware, Shareware, Open source

Freeware adalah perangkat lunak yang boleh dipakai gratis tanpa batasan tertentu.
contoh :
StarOffice , Winamp , Internet Explorer
Opensource adalah software gratis dimana setiap orang atau pengguna diperbolehkan untuk memodifikasikannya.
Contoh :
Mozilla , OpenOffice
Shareware adalah software yang di berikan secara bebas.
Contoh :
Winzip, mIRC

Pengertian HAKI

Hak Kekayaan Intelektual merupakan kemampuan Intelektual manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hasil karya manusia baik secara perseorangan maupun kelompok tersebut yang mempunyai ide dan gagasannya telah dituangkan dalam bentuk suatu karya cipta yang berwujud baik, maka oleh negara diberikan hak perlindungan hukum apabila didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Jadi pada prinsipnya HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud.

Sniffing

Sniffing adalah salah satu kegiatan yang menyadap dan/atau menginspeksi paket data menggunakan sniffer software atau hardware di internet. Kegiatan ini sering disebut sebagai serangan sekuriti pasif dengan cara membaca data yang berkeliaran di internet, dan memfilter khusus untuk host tujuan tertentu. Jadi kegiatan ini tidak melakukan apa-apa terhadap data, tidak merubah dan tidak memanipulasi. Cukup menyadap digunakan untuk mendapatkan informasi seperti password, data-data rahasia dan lainnya.

UU ITE

UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya. perbuatan yang melanggar UU ITE akan mendapatkan sanksi seperti yang saudah di lakukan.Semoga UU ITE benar-benar menjamin kenyamanan pengguna layanan transaksi elektronik yang rentan terkena sasaran kejahatan cyber.

pengertian DEFACE

Deface adalah salah satu kegiatan yang merubah tampilan website, tentunya website yang di rubah adalah website orang lain tanpa ijin si pemilik website, tentunya ini adalah tindakan kejahatan dunia cyber.
Deface dilakukan untuk mengganti ataupun merubah tampilan halaman depan sebuah situs tentu saja prosesnya dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan dari situs tersebut, aksi deface bukan hal baru dalam komunitas internet. dan deface ini terkenal pula dengan nama cybergrafitti, yakni aksi coret-moret di website tertentu atau orang lain.

penjelasan tentang HIJACKING

Hijacking sebagai usaha pembobolan keamanan melalui pembajakan data user orang lain merupakan salah satu cara yang sering dipergunakan para hacker untuk mengacaukan account korbannya.Pada jenis penyerangan yang demikian, penyerang memperoleh kendali atas TCP yang sudah ada.
Dengan kata lain, session hijacking merupakan aksi pengambilan kendali session milik user lain setelah hacker memperoleh autentifikasi ID session yang biasa tersimpan dalam cookies. ID session sendiri sangat penting sebab memegang kunci atas session yang dipakai user selama session berlangsung.
Write here, about you and your blog.
 
Copyright 2009 about atiez All rights reserved.
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress Theme by EZwpthemes